Kamis, 18 Juni 2009

Eigendom. Verponding 6935 Seb / Kikitir Padjeg Boemi Persil No. 8, 14 dan 19 A-D

BUKTI KEPEMILIKAN LAHAN


Eigendom. Verponding 6935 Seb / Kikitir Padjeg Boemi

Persil No. 8, 14 dan 19 A-D

(Telah di Konversi menjadi Hak Milik Adat)

Luas : 200.390 M2




ATAS NAMA :

(NAAMLOOZE VENNOOTSCHAP) NO. 16. AN :

N.V. MAATSCHAPPIJ TOT EXPLOITATIC VAN VOONHUIZEN (BLOMKRING)/NJIMAS ENTJEH SITI AMINAH (OSAH) ALIAS JUSTINA REIGENT JOHN HENDRY VAN BLOOMESTEIN



LOKASI :

KELURAHAN SENAYAN

Kecamatan Kebayoran Baru (d/h Senajan–Kebajoran)

Jakarta Selatan




DAHULU DIGARAP OLEH :

KOTAPRADJA, Seb digarap Tojib bin Kiming

Dan terbit HGB Cacat Hukum

SEKARANG TERLANTAR






Oleh

NJIMAS ENTJEH FOUNDATION

JAKARTA

8 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. bagaimana kabarnya Pak Fakhi Insya Allah sehat selalu. bagaimana perkembangan tnah bos , apkah sudah ada titik terang? kelihatanya kepala BPN mbah joyo makin ngawur kerjanya. cocoknya di resafel aja itu bos, susah kalau departemen dipimpin oleh orang politik.

    BalasHapus
  3. Masya Allah Esmar, saudara mengaku-ngaku sebagai ahli waris entjeh. Kamu asli jawa nyimas entjeh asli bandung tidak nyambung. Udalah, sadarlah ga' baik.

    BalasHapus
  4. Orang goblok percaya sama bualan macam begini..seandainya benar orang/yayasan ini ahli waris almarhumah Justina Reigent, apakah segampang itu menggugat orang2x/perusahaan2x/atau bahkan pemerintah yg menempati tanah itu sekarang berikut dengan dokumen yg sah dikeluarkan negara (BPN/Pengadilan)..kira2x berapa waktu dan dana yg dibutuhkan para ahli waris untuk meng-eksekusi lahan2x tersebut..?? PIKIR DENGAN AKAL SEHAT+LOGIKA DONG..!!

    BalasHapus
  5. Koreksi Diri Sebelum Ajal Tiba

    Himbauan untuk keselamatan, pada penggarap tanah-tanah perponding maupun tanah-tanah yang digarap yang dianggap tidak bertuan padahal masih ada yang berhak selaku ahliwarisnya karena sekarang bermunculan sekelompok-sekelompok yang menghalalkan segala cara, diantaranya mereka mengaku sebagain ahli waris Nyimas Entjeh Siti Aminah sewaktu kecil dipangil Osah J.H. Van Blommestein alm. Ini satu kelompok atau satu kepala keluarga dari satu ibu satu anak menantu dan cucunya masing-masing mempunyai penetapan waris dari pengadilan agama baik pengadilan Cimahi sampai kepengadilan Subang. Adalagi bekas kuasa setelah dicabut kuasanya sekarang mengaku sebagai pewaris tunggal yang aneh bin ajaib mengaku mendapat hibah dari nyimas entjeh surat hibah tersebut ditandatangani langsung oleh nyimas entjeh dan ditandatangani oleh suaminya J.H. Van Blommestein sebagai saksi pada tahun 1933 didalam kubur ajaib bukan? Karena J.H. Van Blommestein meninggal 1927 dalam usia 76 tahun kelompok ini akan menghibahkan tanah-tanah tersebut diatas kepada penggarap secara bersyarat. Disinilah para penggarap harus hati-hati dan waspada jangan sampai terpancing oleh rayuan-rayuan yang dapat merugikan para penggarap masing-masing, nah disinilah yang disebut menghalalkan segala cara itu. Tanah yang bukan Haknya kenapa ditawar-tawarkan dan dihibah-hibahkan aneh bukan! Kalau bapak-bapak Ibu-ibu yang menggarap tanah tersebut diatas bila ingin tau riwayat dan sejarahnya kepemilikan tanah-tanah tersebut diatas, nah ini wajah orang-orangnya:
    Lahir di cipaganti bandung tahun 1929 dan pada tahun 1960 hijrah dan berdomisili di Cianjur hubungi No Hp: 081806444345
    Waspadalah terimakasih


    Adang effendi

    BalasHapus
  6. Nama Saya R. Arrez Hudaya Purawiraja no Telp 0815-8210220 email arrez.purawiraja@yahoo.co.id, saya adalah salah satu cucu dari Penetapan Fatwa-Waris Nomor 27/87 tanggal 28-03-1987 Putusan Hukum Pengadilan Agama Bandung mengenai fatwa hubungan darah dengan NYIMAS ENTJEH Departemen Agama Republik Indonesia, dan anak dari salah satu ahli waris berdasar dari Penetapan No 1035/Pdt.P/2011/PA.Bdg.

    Berdasar informasi dari keluarga saya verponding-verponding Peninggalan Nyimas Entjeh di telah curi/hilang dari pemilik syah dan nantinya akan di proses sebagai kehilangan.

    Terima kasih

    BalasHapus
  7. Semua yang di tayangkan dalam blog ini adalah palsu dan rekayasa belaka, tidak ada satupun,serta merupakan perbuatan melawan hukum, yang mengaku-ngaku ahli waris yang syah dari Nyi Mas Entjeh pada dasarnya adalah orang-orang yang haus akan harta milik orang lain dengan segala cara, memutar balik fakta, menyalah gunakan surat kuasa yang telah dikeluarkan oleh pewaris yang sah (H. Adang Hendarwan SPH. Semua dokumen kepemilikan aset yang dimaksud Data ASLI nya masih tersimpan rapi pada Pewaris Tunggal bpk H. ADANG HENDARWAN, SPH yang berdomisili di Jl. Dr. Hatta Bandung

    BalasHapus
  8. Semua yang di tayangkan dalam blog ini adalah palsu dan rekayasa belaka,serta merupakan perbuatan melawan hukum, yang mengaku-ngaku ahli waris yang syah dari Nyi Mas Entjeh pada dasarnya adalah orang-orang yang haus akan harta milik orang lain dengan segala cara, memutar balik fakta, menyalah gunakan surat kuasa yang telah dikeluarkan oleh pewaris yang sah (H. Adang Hendarwan SPH. Semua dokumen kepemilikan aset yang dimaksud Data ASLI nya masih tersimpan rapi pada Pewaris Tunggal bpk H. ADANG HENDARWAN, SPH yang berdomisili di Jl. Dr. Hatta Bandung.
    Surat kuasa yang diberikan kepada Sdr. Fatkhi Esmar Cs sudah dicabut kembali oleh pemberi karena telah menyelewengkan/memutar balik fakta yang ada, serta tidak pernah lagi berkoordinasi dengan pihak Pewaris Tunggal yang sah.
    HATI-HATI BUNG..!

    BalasHapus