Sabtu, 28 Maret 2009

Eigendom Verponding No 12 dan 14

Njimas Entjeh

Foundation


BUKTI

KEPEMILIKAN LAHAN

Eigendom. Verponding No 12 dan 14

/ Kikitir Padjeg BoemiNo. 12 Seb & 14 Seb

Telah di Konversi menjadi Hak Milik Adat


ATAS NAMA :

( NAAMLOOZE VENNOOTSCHAP ) No. 16. AN :

NV. MAATSCHAPPIJ TOT EXPLOITATIC VAN

VOONHUIZEN ( BLOMKRING )/ NJIMAS ENTJEH

SITI AMINAH ( OSAH )ALIAS JUSTINA REIGENT

JOHN HENDRY VAN BLOOMESTEIN


LOKASI :

Desa Hambalang, Blok Cidarati 1 & 2

Babakan MadangBogor


DAN DIGARAP OLEH : ( dahulu )

KOTAPRADJA DAN SEBAGIAN DIGARAP OLEH

MASYARAKAT , Seb TIMBUL HGB CACAT HUKUM

DAN SEKARANG TERLANTAR


Di Klaim Oleh PT. Megatama


DATA LOKASI :

Lokasi Obyek Lahan : Desa Hambalang, Blok Cidarati 1 & 2

Babakan MadangBogor - Jabar

Atas Nama : Njimas Entjeh Siti Aminah (Osah) /

NV Bloomkring

Hak Waris : M. Fatkhi Esmar ( Berdasarkan penetapan

Pengadilan)


Dasar Hukum Kepemilikkan

  1. Acte Van Eigendom/Kikitir Padjeg Boemi Persil No. 12 dan 14

  2. Gross Acte Eigendom, Verponding/ Kikitir Padjeg Boemi Persil No.12 dan 14

  3. Meetbrief Eigendom, Verponding/Kikitir Padjeg Boemi Persil No. 12 dan 14

  4. Omscrijving / Data Uraian Eigendom, Verponding/ Kikitir Padjeg Boemi Persil No. 12 dan 14

  5. Kadaster Eigendom, Verponding/ Kikitir Padjeg Boemi Persil No. 12 dan 14

  6. Peta Eigendom Lokasi Desa Hambalang Blok Cidarati 1 & 2 Babakan Madang Bogor

  7. Data pengakuan para penggarap persil No. 12 dan 14

  8. Kronologis kepemilikan harta peninggalan

  9. Testamen dari Njimas Entjeh Siti Aminah (osah) dan John Hendry Van Bloomstein

  10. Surat Wasiat

  11. Penetapan Pengadilan

  12. BPH Jakarta

  13. ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia)

  14. Legal Opinion

  15. Rekomendasi LP3TN (lembaga Pengkajian penelitian permasalahan tanah Nasional)

  16. Rekomendasi Dukungan DPR-RI

  17. Data pendukung lain






Tidak ada komentar:

Posting Komentar