Njimas Entjeh
Foundation
BUKTI
KEPEMILIKAN LAHAN
Eigendom. Verponding No 12 dan 14
/ Kikitir Padjeg BoemiNo. 12 Seb & 14 Seb
Telah di Konversi menjadi Hak Milik Adat
ATAS NAMA :
( NAAMLOOZE VENNOOTSCHAP ) No. 16. AN :
NV. MAATSCHAPPIJ TOT EXPLOITATIC VAN
VOONHUIZEN ( BLOMKRING )/ NJIMAS ENTJEH
SITI AMINAH ( OSAH )ALIAS JUSTINA REIGENT
JOHN HENDRY VAN BLOOMESTEIN
LOKASI :
Desa Hambalang, Blok Cidarati 1 & 2
Babakan Madang – Bogor
DAN DIGARAP OLEH : ( dahulu )
KOTAPRADJA DAN SEBAGIAN DIGARAP OLEH
MASYARAKAT , Seb TIMBUL HGB CACAT HUKUM
DAN SEKARANG TERLANTAR
Di Klaim Oleh PT. Megatama
DATA LOKASI :
Lokasi Obyek Lahan : Desa Hambalang, Blok Cidarati 1 & 2
Babakan Madang – Bogor - Jabar
Atas Nama : Njimas Entjeh Siti Aminah (Osah) /
NV Bloomkring
Hak Waris : M. Fatkhi Esmar ( Berdasarkan penetapan
Pengadilan)
Dasar Hukum Kepemilikkan
Acte Van Eigendom/Kikitir Padjeg Boemi Persil No. 12 dan 14
Gross Acte Eigendom, Verponding/ Kikitir Padjeg Boemi Persil No.12 dan 14
Meetbrief Eigendom, Verponding/Kikitir Padjeg Boemi Persil No. 12 dan 14
Omscrijving / Data Uraian Eigendom, Verponding/ Kikitir Padjeg Boemi Persil No. 12 dan 14
Kadaster Eigendom, Verponding/ Kikitir Padjeg Boemi Persil No. 12 dan 14
Peta Eigendom Lokasi Desa Hambalang Blok Cidarati 1 & 2 Babakan Madang Bogor
Data pengakuan para penggarap persil No. 12 dan 14
Kronologis kepemilikan harta peninggalan
Testamen dari Njimas Entjeh Siti Aminah (osah) dan John Hendry Van Bloomstein
Surat Wasiat
Penetapan Pengadilan
BPH Jakarta
ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia)
Legal Opinion
Rekomendasi LP3TN (lembaga Pengkajian penelitian permasalahan tanah Nasional)
Rekomendasi Dukungan DPR-RI
Data pendukung lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar